INFOEMITEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita Syahrul Putri, mamun ia tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dipanggil terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedianya, Indira diagendakan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ayahnya pada Jumat, 2 Februari 2024.
“Saksi indira chunda Thita Syahrul tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca Juga:
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Ali Fikri tidak menjelaskan alasan Meskipun begitu, saksi lainnya yakni pihak swasta, Ali Andri telah memenuhi panggilan KPK.
“Saksi ali andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” ujar Ali.
Baca artikel lainnya di sini : Minta Pelaku Percobaan Pembunuhan Adiknya agar Dihukum Berai, Ini Alasan Warga dan Kerabat
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Kunjungan Kerja ke Tiongkok, Pengusaha Komitmen Investasi Sebesar 7,4 Miliar Dolar AS
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Baca Juga:
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Pembangunan Infrastruktur Transportasi yang Masif, Dorong Kenaikan Pembelian Rumah hingga 21 Persen
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni:
Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional On24jam.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallopresiden.com dan Infomaritim.com