INFOEMITEN.COM – Kasus Iptu MIP, perwira di Bareskrim Polri ramai diberitakan setelah istrinya melaporkan perselingkuhan dan video asusila yang dilakukan oleh suaminya ke DivPropam Mabes Polri.
Iptu MIP diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan laporan yang dibuat oleh istrinya AHS ke DivPropam Polri.
DivPropam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS dan R yang merupakan ibu dari AHS (istri Iptu MIP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh DivPropam Polri dan ditemukan cukup bukti pelanggaran KKEP dilakukan oleh Iptu MIP.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Mayoritas Pegawai Kemenkeu, KPK Buka Penyelidikan 6 Orang Pejabat yang Berawal dari Klarifikasi LHKPN
“Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:
Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi patsus terhadap IPTU MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh DivPropam Polri.
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menambahkan, patsus dilakukan oleh DivPropam Polri untuk menjalani sidang KKEP terhadap Iptu MIP.
Divisi Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP yang dilaporkan oleh istrinya AHS karena kasus perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak dan perbuatan asusila.
Baca Juga:
WePlay Gandeng Justin Quincy Hubner dalam Kampanye Bertema Sepak Bola Indonesia
Pearson x AWS Ready for What’s Next: From Learning to Earning in the Age of AI
Jamf Luncurkan AI Governance, Solusi Tata Kelola AI Native Pertama untuk Mac
Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan Tim Provos Polri terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.***













