INFOEMITEN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap Ujang Iskandar, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 26 Juli 2024 sore.
Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat ke Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 WIB,” kata Harli.
Harli menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi ketika Ujang kembali ke tanah air setelah melakukan perjalanan ke salah satu negara di wilayah Asia Tenggara.
Baca Juga:
ATxSummit 2026 Hadirkan Pemimpin Global di Singapura untuk Bahas Masa Depan AI di Asia
SINGAPORE INTERNATIONAL FESTIVAL OF ARTS 2026 HADIRKAN TEMA “LET’S PLAY!”
“2026 Campus Open Day” di CityUHK (Dongguan) Tarik Lebih dari 50.000 Peserta
“(Ditangkap) setelah kembali dari Vietnam,” ujar Harli.
Lebih lanjut, Harli belum memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai penangkapan tersebut.
“Nanti kita rilis ya,” ucapnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Femme.id dan Ekspres.new
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.













