INFOEMITEN.COM – Angota Dewan Penasihat Partai Golkar Jusuf Hamka menyerahkan surat pengunduran dari kepengurusan Partai Golkar dan pencalonannya di Pilkada Serentak 2024.
Pengusaha jalan tol itu mendatangi kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat menggunakan kemeja berwarna biru tua pada Senin (12/8/2024).
Jusuf Hamka mengaku akan menyerahkan surat tersebut kepada Sekjen Partai Golkar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya serahkan surat dulu ya, nanti kita ngobrol (wawancara),” kata Jusuf Hamka kepada awak media.
Jusuf Hamka pun langsung masuk ke lift untuk naik ke lantai atas gedung.
Sebelumnya, pada Minggu (11/8/2024) Jusuf Hamkap mengatakan bahwa dia mundur dari kepengurusan Partai Golkar dan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pengunduran dirinya tersebut belum diinformasikan kepada pihak partai.
Walaupun demikian, pada hari Senin (12/8) akan memasukkan surat pengunduran diri secara resmi ke DPP Partai Golkar.
“Iya, saya akan ketemu Sekjen. Saya akan sampaikan surat-surat. Jadi, pencalonan saya, baik di Jakarta pun saya kembalikan, baik di Jawa Barat saya kembalikan,” ujarnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Baca Juga:
SEG Solar Mulai Bangun Pabrik Ingot dan Wafer Berkapasitas 3 GW di Indonesia
Astra Auto Fest 2025 : Tarik Minat Pengunjung, Bukukan Lebih dari 11.000 Transaksi
Astra Salurkan Bantuan Penanganan Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.















