INFOEMITEN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono nenegaskan bahwa di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat.
Kalaupun saat ini ada sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu sertifikat tersebut tak sah.
Karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Izin yang dimaksud salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Efisien, Peran Swasta yang Lebih Besar di Proyek infrastruktur
“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin.”
“Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2024).
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal,” imbuhnya.
Terkait pemagaran laut, Sakti Wahyu Trenggono mencurigai mereka berniat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.
Baca Juga:
PT Bank Raya Indonesia Tbk Realisasikan Buyback Saham 22.817.600 Lembar hingga 31 Desember 2024
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
BTN Akuisisi Bank Victoria, Ini Alasannya Menurut Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu
Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan kecurigaan itu, juga mempertimbangkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang,
“Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono
Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.
“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar.”,?
Baca Juga:
Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok, Kejagung Beri Tanggapan
“Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.
Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.
“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” kata Menteri Kelautan kepada para jurnalis.
Menteri Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore.
Selepas itu, dia menggelar jumpa pers untuk menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden.
“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya.”
“Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.