Alarm BEI Bunyi! 103 Perusahaan Terkena Teguran Keras Investor Wajib Tahu

Daftar lengkap emiten yang belum setor laporan keuangan, termasuk nama besar. Jadikan ini pelajaran untuk investasi yang lebih cerdas dan aman ke depannya.

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI terus aktif mengawasi dan menegakkan aturan untuk menjaga kredibilitas pasar. (Dok. Idx.co.id)

BEI terus aktif mengawasi dan menegakkan aturan untuk menjaga kredibilitas pasar. (Dok. Idx.co.id)

PERINGATAN  tertulis pertama telah diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada 103 perusahaan tercatat (emiten) yang mangkir dari kewajiban penyampaian laporan keuangan semester I-2025.

Daftar ini mencakup nama-nama besar seperti PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA).

Memantik pertanyaan serius mengenai tata kelola dan transparansi di pasar modal Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenggat wajib lapor untuk laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas adalah 31 Juli 2025.

Kelalaian ini merupakan pelanggaran terhadap Surat Edaran BEI Nomor SE-00006/BEI/10-2019 dan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

“Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00018/BEI.PLP/08-2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025.”

“Bursa telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I kepada 103 Perusahaan Tercatat, yang belum menyampaikan Laporan Keuangan,” tegas pernyataan resmi BEI yang dikutip dari pengumuman di situs resminya.

Tingkat Kepatuhan yang Memprihatinkan

Data BEI menunjukkan bahwa dari total 947 emiten dengan tahun buku berakhir 30 Juni 2025, hanya 752 perusahaan (sekitar 79.4%) yang telah memenuhi kewajiban tepat waktu.

Sebanyak 7 emiten memiliki tahun buku berbeda, dan 53 perusahaan lainnya tidak wajib menyampaikan laporan untuk periode tersebut, menyisakan 103 emiten yang masuk dalam daftar sanksi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, secara konsisten menekankan pentingnya good corporate governance, termasuk untuk BUMN yang go public.

“Transparansi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan investor,” ujarnya dalam sebuah kesempatan yang dilaporkan situs Kementerian BUMN.

Pelanggaran oleh emiten BUMN seperti KAEF tentu menjadi perhatian khusus.

Eskalasi Sanksi dan Dampak bagi Investor

Sanksi peringatan tertulis I adalah tingkat hukuman pertama dalam hierarki sanksi BEI.

Jika emiten terus mengabaikan kewajiban, sanksi akan dieskalasi menjadi peringatan tertulis II, pembekuan perdagangan, dan yang terberat adalah pencopotan status pencatatan atau delisting dari bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, dalam pernah menegaskan bahwa OJK mendukung penuh langkah disiplin BEI.

“Kepatuhan terhadap disclosure adalah kunci untuk melindungi investor dan menjaga kredibilitas pasar,” katanya.

Bagi investor, keterlambatan laporan keuangan adalah lampu merah. Laporan keuangan adalah jendela utama untuk menilai kesehatan dan kinerja suatu perusahaan.

“Tanpa informasi yang tepat waktu dan akurat, investor kesulitan membuat keputusan investasi yang rasional. Ini meningkatkan risiko asimetri informasi,” jelas Lucky Hakim, analis pasar modal dari Mirae Asset Sekuritas.

Mengurai Akar Masalah

Penyebab keterlambatan laporan keuangan bisa sangat beragam, mulai dari hal teknis seperti proses audit yang molor, pergantian direksi atau komisaris.

Hingga masalah yang lebih fundamental seperti kesulitan keuangan atau restrukturisasi internal perusahaan.

Beberapa emiten yang terlambat memiliki track record permasalahan keuangan yang kompleks.

Investor perlu mencermati lebih dalam fundamental dari emiten-emiten dalam daftar tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menjadi indikator awal masalah likuiditas atau manajemen yang serius.”

“Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tingginya biaya pinjaman,” papar ekonom.

Langkah ke Depan dan Imbauan untuk Investor

BEI dan OJK diharapkan terus memperketat pengawasan dan penegakan aturan (law enforcement) untuk memastikan seluruh emiten patuh.

Transparansi adalah oksigen bagi pasar modal. Investor, di sisi lain, diminta untuk lebih selektif dan cermat.

Selalu lakukan due diligence dengan memeriksa track record kepatuhan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Hindari emiten yang memiliki histori sering terlambat melaporkan kinerjanya.

Lindungi portofolio Anda dengan memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan transparansi informasi.

Daftar lengkap 103 emiten yang terkena sanksi dapat diakses pada pengumuman resmi BEI di situs www.idx.co.id dan akan ditampilkan di media bisnis dan finansial Hallo.id.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Dari 82,3 ke 65,4, CSA Index September 2025 Alami Penurunan Tajam
BBCA Terperosok ke Rp7.950, Publik Masih Trauma Isu Bailout Lama
Kinerja Solid, BRI Bukukan Laba Rp 26,53 Triliun di Semester I 2025
Polemik Akuisisi BCA dan Bantahan Rosan: Menakar Arah Danantara Indonesia
Pendapatan BUMI Naik Berkat Emas, Laba Bersih Turun Drastis dan Saham Masih Diminati
Regulasi Baru OJK Tekankan Pentingnya Internal Control di Pasar Modal Indonesia
GoTo Kunci Status ESG Terbaik Asia, Fokus Buyback dan Laba Positif Tahun Ini
Hillcon Equity Lepas Saham di Harga Premium, Investor Soroti Strategi Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:01 WIB

Dari 82,3 ke 65,4, CSA Index September 2025 Alami Penurunan Tajam

Selasa, 2 September 2025 - 07:29 WIB

BBCA Terperosok ke Rp7.950, Publik Masih Trauma Isu Bailout Lama

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Kinerja Solid, BRI Bukukan Laba Rp 26,53 Triliun di Semester I 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polemik Akuisisi BCA dan Bantahan Rosan: Menakar Arah Danantara Indonesia

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Alarm BEI Bunyi! 103 Perusahaan Terkena Teguran Keras Investor Wajib Tahu

Berita Terbaru

Menjaga sungai berarti menjaga masa depan! BRI Peduli dan Sungai Watch bersihkan Tukad Badung, Bali. Aksi nyata peduli lingkungan. (Dok. BRI)

ESG dan TJSL

Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Jaga Tukad Badung Bali

Minggu, 28 Sep 2025 - 10:43 WIB