INFOEMITEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal panggilan KPK ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) tidak memenuhi panggilan KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat,”. ujar Ali Fikri.
“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa.”
“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” sambungnya.
Ali menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor dalam surat keterangan itu kurang jelas.
Baca Juga:
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Konsisten Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial ESG
NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI
Baca artikel lainnya di sini : Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali
Dia hanya mengingatkan agar Bupati Sidoarjo tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya.”
Baca artikel lainnya di sini : Sinyal BBM akan Naik Juli 2024, Pemerintah Tak Naikan pada Juni 2024 Meskipun Ada Konflik Geopolitik Iran – Israel
Baca Juga:
BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra
Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Jaga Tukad Badung Bali
Digitalisasi BRI Dominasi Transaksi, Bank Konvensional Kian Menciut
“Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dia mencontohkan ada kasus.
Dimana pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.
“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Baca Juga:
Kisah Kopi Toejoean: Naik Kelas Berkat LinkUMKM dan BRI
Hari Tani, BRI Perkuat Dukungan untuk Sektor Pertanian
Kisah AgenBRILink LQQ: Ciptakan Lapangan Kerja dan Permudah Transaksi
“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali.
Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Arahnews.com dan Apakabarindonesia.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.