HARIANINVESTOR.COM – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelindo Regional 2 berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan layanan mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ciwandan.
Untuk sepeda motor dan truk sembako hingga di Pelabuhan Merak untuk mobil pribadi.
“Dukungan penuh, ini karena perkiraan kami ada estimasi kenaikan 10 sampai 15 persen.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ini akan menjadi perhatian kami, khususnya di Banten,” kata Plt Regional Division Head Operasi Pelindo Regional 2 Wasistianto, Jumat (5/4/2024).
Pelindo juga membantu membuat tembusan ke Indah Kiat untuk penggunaan dermaga mereka sebagai kantong parkir tambahan ketika Pelabuhan Merak terpantau padat.
Bantuan itu dikonfirmasi pihak operator penyeberangan, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi.
Baca artikel lainnya di sini : Di Hongkong, Maskapai Garuda Indonesia Luncurkan Program GarudaMiles Diaspora Indonesia
Baca Juga:
Bumbi, UMKM Surabaya Ciptakan Popok Ramah Lingkungan Berdayakan Komunitas
BRI Tetap Layani Nasabah Selama Libur Maulid Nabi dengan Weekend Banking
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Perkuat Komitmen Pelayanan
“Kendaraan bisa dialirkan menuju kantong parkir Indah Kiat dengan daya tampung mencapai 300 unit kendaraan,” ujar Yusuf di Merak, Banten, Jumat.
Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional terhadap angkutan barang pada Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (16/4/2024).
Baca artikel lainnya di sini : BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Ada beberapa jenis mobil kendaraan angkutan yang akan dibatasi, yakni:
Baca Juga:
BRI Bank Terbaik di Fortune Indonesia 100, Masuk Empat Besar Nasional
Mengundang Jurnalis Ekonomi Bukan Sekadar Kirim Undangan Biasa
BRI Perkuat Fundamental Bisnis Lewat Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan
Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 5 Maret 2024.
Sehingga jalur penyeberangan dari Pelabuhan Ciwandan, Banten akan lebih fokus ke kendaraan roda dua dan klausul terbatas untuk truk angkut sembako.
Sedangkan kendaraan roda empat dapat menyeberang dari Merak, Banten.***
Baca Juga:
Pecel Ndoweh: Kisah UMKM Tumbuh Berkat Pemberdayaan & Pendanaan BRI
BBCA Terperosok ke Rp7.950, Publik Masih Trauma Isu Bailout Lama
BRI Sukses Dorong Ratusan Ribu Nasabah KUR Naik Kelas, Perkuat Sektor UMKM
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hello.id dan Infotelko.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788