INFOEMITEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan ini, Karen akan menjalani persidangan
“Kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.
“Hari ini (2/2/2024), Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.”
Baca Juga:
Hari Kesaktian Pancasila, Sudaryono: Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
“Pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
“Inti dakwaan Tim Jaksa di antaranya perbuatan merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta.”
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Mengaku Tak Takut Rintangan Apapun Jika Berdiri Bersama Barisan Anak Muda Indonesia
“Dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta,” sambungnya.
Baca Juga:
Setelah pelimpahan berkas perkara, Ali juga menjelaskan penahanan Karen juga telah dipindahkan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
“Mulai hari ini, penahanan pun menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.”
“Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan, Wamentan Sudaryono Ungkap Alasannya
Diberitakan sebelumnya, KPK) menuntaskan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Dengan demikian, Karen akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Tim penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GKK pada Tim Jaksa,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/1/2024).
“Selama proses penyidikan perkara ini, lanjut Ali, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti prosesnya.”
“Sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal.”
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” lanjutnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Bisnis Bisnispost.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarnews.com dan Infobumn.com