INFOEMITEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita Syahrul Putri, mamun ia tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dipanggil terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedianya, Indira diagendakan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ayahnya pada Jumat, 2 Februari 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi indira chunda Thita Syahrul tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 6 Februari 2024.
Ali Fikri tidak menjelaskan alasan Meskipun begitu, saksi lainnya yakni pihak swasta, Ali Andri telah memenuhi panggilan KPK.
“Saksi ali andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL,” ujar Ali.
Baca artikel lainnya di sini : Minta Pelaku Percobaan Pembunuhan Adiknya agar Dihukum Berai, Ini Alasan Warga dan Kerabat
Baca Juga:
BRI Raih Penghargaan Ekonomi Hijau, Komitmen Kuat Dukung UMKM
Bumbi, UMKM Surabaya Ciptakan Popok Ramah Lingkungan Berdayakan Komunitas
BRI Tetap Layani Nasabah Selama Libur Maulid Nabi dengan Weekend Banking
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
Lihat juga konten video, di sini: Wiranto Dukung Prabowo Subianto karena Sisa Hidupnya Tinggal untuk Mengabdi kepada Rakyat Indonesia
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Perkuat Komitmen Pelayanan
BRI Bank Terbaik di Fortune Indonesia 100, Masuk Empat Besar Nasional
Mengundang Jurnalis Ekonomi Bukan Sekadar Kirim Undangan Biasa
Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni:
Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga:
BRI Perkuat Fundamental Bisnis Lewat Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan
Pecel Ndoweh: Kisah UMKM Tumbuh Berkat Pemberdayaan & Pendanaan BRI
BBCA Terperosok ke Rp7.950, Publik Masih Trauma Isu Bailout Lama
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional On24jam.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallopresiden.com dan Infomaritim.com