INFOEMITEN.COM – Dukungan Publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres dan cawapres semakin meningkat.
Di tengah isu dinasti politik, mayoritas masyarakat tidak menjadikan hal tersebut sebagai penghambat jalannya demokrasi.
“Sekitar 52,6% lebih sesuai dengan pendapat Politik dinasti tidak menjadi persoalan selama masih melalui proses Pemilu secara langsung oleh rakyat.” tulis paparan Survei Indikator, Minggu 12 November 2023.
Survei Indikator Politik juga menyebut, tolerasi terhadap politik dinasti justru semakin menguat.
Baca Juga:
Keputusan Indonesia Stop Impor Beras Picu Harga di Pasar Internasional Turun, Ini Penjelasan Bapanas
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
Bahkan, basis pendukung pasangan Capres & Cawapres Prabowo-Gibran semakin besar pada kelompok yang toleran terhadap politik dinasti.
Baca artikel lainnya di sini :Antisipasi Situasi Tak Kondusif, Sufmi Dasco: Pendukung Tak Usah Datang ke KPU, akan Dibenturkan dengan Aparat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Capres/Cawapres harus berusia sekurangnya 40 tahun.
Kecuali, jika pernah menjabat sebagai Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) maka boleh mencalonkan sebagai Capres/Cawapres meski berusia kurang dari 40 tahun.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat
Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet, Wamentan Sudaryono Genjot Ekspor Nasional
Baca artikel lainnya, di sini: Bursa Media Online Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Survei Indikator ini dilakukan pada periode 27 Oktober – 1 November 2023 dengan total 1.220 responden.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Adapun, Margin of Error sekitar kurang lebih 2,9 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.***