INFOEMITEN.COM – Sosok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terungkap.
Sang pejabat KPK itu penting untuk diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Dia adalah Tomi Murtomo, yang menjabat sebagai Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul (Tomi Murtomo),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Adapun Tomi sendiri sedianya menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (12/10/2023).
Baca artikel lainnya di sini: Inilah Konstruksi Perkara yang Jerat Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Anak Buah Menurut KPK
Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan dalih adanya kegiatan dinas.
Baca Juga:
Jurnalis Lokal Naik Kelas Lewat 24 Jam News Network dan Promedia
Di Balik Lonjakan Potensi Sektor Telekomunikasi, Investor Mulai Lirik PMUI, Ada Apa?
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan polisi.
Untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
“1 orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan,.”
“Untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga:
Konsisten Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial ESG
NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI
BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra
Sedianya pegawai KPK itu dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin dengan status sebagai saksi.
Adapun alasan ketidakhadiran pegawai KPK dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan adanya kegiatan dinas yang bersangkutan
“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Ade Safri, dilansir PMJ News.***