Kasus Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak dan Perbuatan Asusila Iptu MIP Ditangani Divisi Propam Polri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Juni 2023 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/Tumisu)

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/Tumisu)

INFOEMITEN.COM – Kasus Iptu MIP, perwira di Bareskrim Polri ramai diberitakan setelah istrinya melaporkan perselingkuhan dan video asusila yang dilakukan oleh suaminya ke DivPropam Mabes Polri.

Iptu MIP diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan laporan yang dibuat oleh istrinya AHS ke DivPropam Polri.

DivPropam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS dan R yang merupakan ibu dari AHS (istri Iptu MIP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh DivPropam Polri dan ditemukan cukup bukti pelanggaran KKEP dilakukan oleh Iptu MIP.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini:  Mayoritas Pegawai Kemenkeu, KPK Buka Penyelidikan 6 Orang Pejabat yang Berawal dari Klarifikasi LHKPN

“Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi patsus terhadap IPTU MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh DivPropam Polri.

“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menambahkan, patsus dilakukan oleh DivPropam Polri untuk menjalani sidang KKEP terhadap Iptu MIP.

Divisi Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP yang dilaporkan oleh istrinya AHS karena kasus perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak dan perbuatan asusila.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan Tim Provos Polri terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.***

Berita Terkait

Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500, Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK
Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan
KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal
Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo
Masih Tertimbun Longsor, 2 Orang Penambang Emas di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
Kaesang Pangarep Siap Ikuti Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, Termasuk Gratifikasi atau Bukan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:03 WIB

Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500, Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:35 WIB

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo

Sabtu, 28 September 2024 - 15:42 WIB

Masih Tertimbun Longsor, 2 Orang Penambang Emas di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Selasa, 24 September 2024 - 14:50 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar

Jumat, 20 September 2024 - 07:59 WIB

Kaesang Pangarep Siap Ikuti Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, Termasuk Gratifikasi atau Bukan

Berita Terbaru