Kasus Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak dan Perbuatan Asusila Iptu MIP Ditangani Divisi Propam Polri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Juni 2023 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/Tumisu)

Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com/Tumisu)

INFOEMITEN.COM – Kasus Iptu MIP, perwira di Bareskrim Polri ramai diberitakan setelah istrinya melaporkan perselingkuhan dan video asusila yang dilakukan oleh suaminya ke DivPropam Mabes Polri.

Iptu MIP diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan laporan yang dibuat oleh istrinya AHS ke DivPropam Polri.

DivPropam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS dan R yang merupakan ibu dari AHS (istri Iptu MIP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh DivPropam Polri dan ditemukan cukup bukti pelanggaran KKEP dilakukan oleh Iptu MIP.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini:  Mayoritas Pegawai Kemenkeu, KPK Buka Penyelidikan 6 Orang Pejabat yang Berawal dari Klarifikasi LHKPN

“Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi patsus terhadap IPTU MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh DivPropam Polri.

“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menambahkan, patsus dilakukan oleh DivPropam Polri untuk menjalani sidang KKEP terhadap Iptu MIP.

Divisi Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP yang dilaporkan oleh istrinya AHS karena kasus perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak dan perbuatan asusila.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan Tim Provos Polri terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.***

Berita Terkait

Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Bertemu di Mesir
Buka pintu hati untuk saling memaafkan. Allah memberkahi kita dengan kebahagiaan
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
JPU Sebut Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau LNG, KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi
Semoga Allah Memberikan Kesehatan, Kekuatan, dan Keberkahan dalam Setiap Langkah Kita
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:38 WIB

Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Bertemu di Mesir

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:22 WIB

Buka pintu hati untuk saling memaafkan. Allah memberkahi kita dengan kebahagiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:59 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:28 WIB

JPU Sebut Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau LNG, KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi

Berita Terbaru