INFOEMITEN.COM – Kejaksaan Agung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
“Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp13 triliun.”
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum.
Baca Juga:
Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah, Prabowo Subianto Tegas Berantas Judi Online
Konten artikel ini dikutip dari media online Infoekbis.com, salah satu portal berita ekonomi dan bisnis terbaik di Indonesia.
Terkait dengan kerugian negara, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung masih belum dapat memastikan karena hingga saat ini, perkara terkait pembangunan Tol Jakarta-Cikampek masih penyidikan umum.
Dalam kesempatan ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita.
“Dan periode 2016,” ucapnya.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan
Dinilai Bisa Buat Fiskal Negara Terjaga, Kementerian Keuangan di Bawah Presiden Prabowo Subianto
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.***