Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 Juli 2023 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Dok. Kejari-jaktim.go.id)

Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Dok. Kejari-jaktim.go.id)

INFOEMITEN.COM – Kejaksaan Agung menyita aset eksekusi berupa tanah, saham dan uang milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Hal itu terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana.

Kejaksaan Agung menyebut sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi:

1. Sebanyak 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dipanggil Kejagung Soal Kasus BTS Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo: Politisi Harus Siap Hadapi Tantangan

2. Saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

“Kemudian hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar,” kata Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menjelaskan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022.

Dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

“Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara”.

“Sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.

Kemudian dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita:

1. Sebanyak 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare.

2. Saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.***

Berita Terkait

Rp1 Triliun Raib di Balik Nama Besar: Sinarmas, Taspen, dan Skandal IIM
Skandal Rp70 Miliar Zarof Ricar Seret Nama PT Sugar Group Companies
Kejagung Selidiki Investasi Google di Gojek dalam Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun
Proyek Eastwood Angkat Pendapatan TRUE di Tengah Tren Positif Properti Nasional
KPK Telusuri Modus Permintaan Uang oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Senilai Rp96 Juta
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Korupsi Dana CSR Bermasalah
Pencemaran Limbah Berujung Tindakan Hukum: PT Noor Annisa Kemikal Terancam Penahanan
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Rp1 Triliun Raib di Balik Nama Besar: Sinarmas, Taspen, dan Skandal IIM

Senin, 28 Juli 2025 - 10:03 WIB

Skandal Rp70 Miliar Zarof Ricar Seret Nama PT Sugar Group Companies

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kejagung Selidiki Investasi Google di Gojek dalam Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Senin, 30 Juni 2025 - 09:57 WIB

Proyek Eastwood Angkat Pendapatan TRUE di Tengah Tren Positif Properti Nasional

Senin, 2 Juni 2025 - 10:05 WIB

KPK Telusuri Modus Permintaan Uang oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Senilai Rp96 Juta

Berita Terbaru