Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 Juli 2023 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Dok. Kejari-jaktim.go.id)

Terpidana Benny Tjokrosaputro. (Dok. Kejari-jaktim.go.id)

INFOEMITEN.COM – Kejaksaan Agung menyita aset eksekusi berupa tanah, saham dan uang milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Hal itu terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana.

Kejaksaan Agung menyebut sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.

Untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi:

1. Sebanyak 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dipanggil Kejagung Soal Kasus BTS Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo: Politisi Harus Siap Hadapi Tantangan

2. Saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

“Kemudian hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar,” kata Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menjelaskan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022.

Dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara”.

“Sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.

Kemudian dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita:

1. Sebanyak 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare.

2. Saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.***

Berita Terkait

Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto, Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Seminar Nasional di Unhas: BNSP Dorong Standarisasi Kompetensi Tenaga Kerja untuk Menghadapi Tantangan Global
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Sebut Alasan Dirinya Bersatu dengan Jokowi, Karena Prabowo Subianto Percaya Jokowi Hatinya Merah Putih
Prabowo Miliki Diplomasi dan Komunikasi yang Paripurna, Kehadiran Pimpinan Negara Asing di Pelantikan Presiden Jadi Bukti
Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024
Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Tersangka Harvey Moeis Mulai Jalani Sidang Perdana
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 15:07 WIB

Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto, Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat

Sabtu, 7 September 2024 - 11:13 WIB

Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba

Rabu, 4 September 2024 - 19:28 WIB

Seminar Nasional di Unhas: BNSP Dorong Standarisasi Kompetensi Tenaga Kerja untuk Menghadapi Tantangan Global

Senin, 2 September 2024 - 09:28 WIB

Sebut Alasan Dirinya Bersatu dengan Jokowi, Karena Prabowo Subianto Percaya Jokowi Hatinya Merah Putih

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:47 WIB

Prabowo Miliki Diplomasi dan Komunikasi yang Paripurna, Kehadiran Pimpinan Negara Asing di Pelantikan Presiden Jadi Bukti

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:10 WIB

Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:19 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Tersangka Harvey Moeis Mulai Jalani Sidang Perdana

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Soal Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Perusahaan Sekuritas

Berita Terbaru