INFOEMITEN.COM – Kejaksaan Agung menyita aset eksekusi berupa tanah, saham dan uang milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Hal itu terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana.
Kejaksaan Agung menyebut sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.
Untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi:
Baca Juga:
Tingkatkan Upaya Dekarbonisasi, PT Bursa Efek Indonesia Selenggarakan IDX Net Zero Incubator
Kejagung Tangkap Anggota DPR, Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri
1. Sebanyak 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dipanggil Kejagung Soal Kasus BTS Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo: Politisi Harus Siap Hadapi Tantangan
2. Saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Baca Juga:
Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, PTPN IV PalmCo Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan, Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder
“Kemudian hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar,” kata Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menjelaskan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022.
Dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
“Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara”.
Baca Juga:
Dr. Hj. Ida Fauziyah Hadiri HUT BNSP ke-19: Pentingnya Digitalisasi dalam Sertifikasi Disorot
Mark Up Harga Beras Impor Picu Kenaikan Harga Pangan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat
Wamentan Sudaryono di Hari Pertama Masuk Kerja Siap Dukung Penuh Swasembada Pangan
“Sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.
Kemudian dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita:
1. Sebanyak 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare.
2. Saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.***