INFOEMITEN.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dari investasi tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Kebijakan Moneter Global Akomodatif, CSA Index Oktober 2024 Naik ke 76,09 Didukung Optimisme IHSG
Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.
Baca artikel lainnya di sini: Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos Berganti Identitas dan Paspor Kewarganegaraan Afrika Selatan
Meski begitu, Ali Fikri belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka.
“Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup.”
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Cek Lebih Lanjut, Tanggapan Soal Deflasi yang Terjadi 5 Bulan Berturut-turut
“Kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali Fikri, dikutip media ini dari PMJ News.
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini.
Seperti, melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.***