INFOEMITEN.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dari investasi tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Melalui PROPAMI Care, Pasar Modal Indonesia Salurkan Bantuan untuk Anak Panti
RUPST BSI Tunjuk Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut Baru dan Bagikan Dividen Lebih dari Rp1 Triliun

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” kata Ali Fikri.
Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.
Baca artikel lainnya di sini: Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos Berganti Identitas dan Paspor Kewarganegaraan Afrika Selatan
Baca Juga:
Tiga Sektor Ini Jadi Primadona Investor Menurut Survei Terbaru CSA Index
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Meski begitu, Ali Fikri belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka.
“Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup.”
“Kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali Fikri, dikutip media ini dari PMJ News.
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini.
Baca Juga:
Catat Laba Bersih 3,8 Juta Dolar AS, Perusahaan Jasa Pertambangan Batu Bara PT Samindo Resources Tbk
Seperti, melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.***