KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). (Dok. Setkab.go.id)

INFOEMITEN.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dari investasi tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” kata Ali Fikri.

Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

Baca artikel lainnya di sini: Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos Berganti Identitas dan Paspor Kewarganegaraan Afrika Selatan

Meski begitu, Ali Fikri belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka.

“Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup.”

“Kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali Fikri, dikutip media ini dari PMJ News.

Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini.

Seperti, melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF Tak Sesuai dengan Prosedur
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Hampir Seluas Jakarta, Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal, Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi
Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok, Kejagung Beri Tanggapan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:21 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF Tak Sesuai dengan Prosedur

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:43 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Berita Terbaru