INFOEMITEN.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dari investasi tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Rakyat Harapkan Hasil Nyata!Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun
Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.
Baca artikel lainnya di sini: Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos Berganti Identitas dan Paspor Kewarganegaraan Afrika Selatan
Meski begitu, Ali Fikri belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka.
“Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup.”
Baca Juga:
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
Termasuk Mandiri Sekuritas, Sebanyak 3 Anggota Bursa Siap untuk Fasilitasi Transaksi Short Selling
“Kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali Fikri, dikutip media ini dari PMJ News.
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini.
Seperti, melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi.***