Mantan Penyidik KPK Ungkap Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Penyidik Polda, Begini Alasannya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 November 2023 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Serumpun.babelprov.go.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Serumpun.babelprov.go.id)

INFOEMITEN.COM – Ketua KPK Firli Bahuri sedianya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini.

Namun dikarenakan Firli Bahuri tak bisa, sehingga Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan jika Firli Bahuri masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi Purnomo. menambahkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Dorong Kerjasama Indonesia Tiongkok di Berbagai Bidang, SDM hingga Ekonomi Hijau

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” tandas Yudi Purnomo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Selasa (14/11/2023).

Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Baca artikel lainnya di sini :BRI Jadi Tournament Supporter FIFA U-17, Tawarkan Merchandise Gratis hingga Diskon Tiket Pertandingan!

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.

“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK”.

“Sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).***

Berita Terkait

Rp1 Triliun Raib di Balik Nama Besar: Sinarmas, Taspen, dan Skandal IIM
Skandal Rp70 Miliar Zarof Ricar Seret Nama PT Sugar Group Companies
Kejagung Selidiki Investasi Google di Gojek dalam Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun
Proyek Eastwood Angkat Pendapatan TRUE di Tengah Tren Positif Properti Nasional
KPK Telusuri Modus Permintaan Uang oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Senilai Rp96 Juta
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Korupsi Dana CSR Bermasalah
Pencemaran Limbah Berujung Tindakan Hukum: PT Noor Annisa Kemikal Terancam Penahanan
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Rp1 Triliun Raib di Balik Nama Besar: Sinarmas, Taspen, dan Skandal IIM

Senin, 28 Juli 2025 - 10:03 WIB

Skandal Rp70 Miliar Zarof Ricar Seret Nama PT Sugar Group Companies

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kejagung Selidiki Investasi Google di Gojek dalam Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Senin, 30 Juni 2025 - 09:57 WIB

Proyek Eastwood Angkat Pendapatan TRUE di Tengah Tren Positif Properti Nasional

Senin, 2 Juni 2025 - 10:05 WIB

KPK Telusuri Modus Permintaan Uang oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Senilai Rp96 Juta

Berita Terbaru