JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (sebagai Ketua Pengarah).
Sedangkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi Ketua Pelaksana.
Satgas ini dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas akan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi pedoman Satgas dalam menjalankan tugas.
Pasal 33 UUD yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, yakni mengatur tentang perekonomian Indonesia, termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.
“Saya berharap dengan satgas baru ini, Pasal 33 yang selalu menjadi ‘stressing’ Pak Presiden Prabowo dapat kita menjadikan pedoman untuk menjalankan satgas ini.”
Baca Juga:
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Konsisten Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial ESG
NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI
“Jadi ini nothing personal,” kata Raja Juli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025).
Presiden berupaya untuk mengoptimalkan fungsi hutan untuk menyejahterakan masyarakat.
Raja Juli mengapresiasi dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, karena tata kelola hutan, khususnya dari industri kelapa sawit telah menjadi permasalahan puluhan tahun.
Pembentukan satgas ini, kata Raja Juli, tidak bermaksud membuat jera perusahaan sawit tertentu.
Baca Juga:
BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra
Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Jaga Tukad Badung Bali
Digitalisasi BRI Dominasi Transaksi, Bank Konvensional Kian Menciut
“Pak Prabowo waktu itu menyatakan ini tidak ada persoalan-personal apalagi soal kemarahan atau dendam.”
“Tapi semata-mata untuk mendekatkan Pasal 33 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan kita,” kata Raja Juli.
Bahkan, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo juga pernah membentuk satgas serupa dengan menunjuk Luhut Binsar Panjaitan.
Saat itu Luhut sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Ini adalah masalah yang telah terlaksana, telah terlanjur terjadi 20-30 tahun. Terakhir Pak Jokowi juga membuat satgas yang dipimpin oleh Pak Luhut.”
“Saya (sebagai) wakil ketua pelaksana. Sudah bekerja keras tapi belum selesai,” kata Raja Juli.***
Baca Juga:
Kisah Kopi Toejoean: Naik Kelas Berkat LinkUMKM dan BRI
Hari Tani, BRI Perkuat Dukungan untuk Sektor Pertanian
Kisah AgenBRILink LQQ: Ciptakan Lapangan Kerja dan Permudah Transaksi
Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Hutannews.com. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.