OJK: Izin WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD Wajib untuk Pekerja di Lembaga Keuangan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 November 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)

OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)

INFOEMITEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru per 07 November 2023 dalam acara Diskusi & Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, WAPERD.

Pertemuan ini berlangsung pada 8 November 2023 di gedung OJK Mataram, NTB, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih baik kepada pemegang izin dan calon pemegang izin.

Narasumber utama berasal dari Direktorat Perizinan Pasar Modal OJK.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Naomi Saulina Rentaria Rambe, Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.

Devy Arveida, Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.

Hadir juga tokoh-tokoh penting seperti Umar Hidayat, Deputy Kepala Kantor OJK NTB, GB Ngurah Putra Sandiana, Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB, dan Lucky Hisar Manurung, Ketua Wilayah PROPAMI Bali Nusa Raya, bersama pemegang izin dari sektor perbankan, pasar modal, dan perguruan tinggi di NTB.

sumber: data ojk
sumber: data ojk

Dalam konteks pertumbuhan sektor pasar modal, OJK telah mengeluarkan serangkaian peraturan, antara lain;

  • Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
  • Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan
  • Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
  • Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Ketua Umum PROPAMI, NS Aji Martono, memberikan komentar mengenai perkembangan ini, menyatakan bahwa perizinan bagi pelaku pasar modal adalah langkah krusial untuk memastikan integritas pasar modal dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada investor.

OJK menekankan pentingnya perizinan bagi berbagai peran dalam pasar modal, seperti WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), dan WPPE (Wakil Penjamin Emisi Efek).

Ketua Umum PROPAMI NS Aji Martono saat memberikan sambutan pada acara OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)
Ketua Umum PROPAMI NS Aji Martono saat memberikan sambutan pada acara OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)

Pemegang izin harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk sertifikasi keahlian dan menjaga integritas moral.

Selain itu, pemegang izin diwajibkan bekerja pada lembaga keuangan di Indonesia dan tidak boleh bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Semua aktivitas kerja harus dilaporkan kepada OJK.

OJK menyediakan platform, yaitu Sprint (Sistem Perizinan Orang Perseorangan), sebagai sarana utama untuk mengajukan izin baru atau memperpanjang izin.

Tutorial di YouTube OJK juga diberikan untuk memudahkan proses perizinan.

Pentingnya pemenuhan kewajiban perizinan menjadi kunci utama dalam memastikan integritas dan keamanan di sektor pasar modal Indonesia.

Komitmen pemegang izin untuk mematuhi peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal di mata investor.

Aturan yang ketat diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan pasar modal Indonesia ke depan.

Berita Terkait

BRI Tetap Layani Nasabah Selama Libur Maulid Nabi dengan Weekend Banking
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Perkuat Komitmen Pelayanan
Mengundang Jurnalis Ekonomi Bukan Sekadar Kirim Undangan Biasa
BRI Raih Penghargaan KEHATI ESG Award 2025, Perkuat Posisi di Pembiayaan Berkelanjutan
BRI Salurkan Kredit Rp1.137 Triliun, Perkuat Sektor UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Dua Obligasi Syariah Diluncurkan, Masyarakat Bisa Investasi Bermakna
IHSG Nyaris Sentuh 8.000, Optimisme Pasar Kian Menguat

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:21 WIB

BRI Tetap Layani Nasabah Selama Libur Maulid Nabi dengan Weekend Banking

Jumat, 5 September 2025 - 10:23 WIB

BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Perkuat Komitmen Pelayanan

Kamis, 4 September 2025 - 09:55 WIB

Mengundang Jurnalis Ekonomi Bukan Sekadar Kirim Undangan Biasa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:48 WIB

BRI Raih Penghargaan KEHATI ESG Award 2025, Perkuat Posisi di Pembiayaan Berkelanjutan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:16 WIB

BRI Salurkan Kredit Rp1.137 Triliun, Perkuat Sektor UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi

Berita Terbaru