Pemerintah Terbitkan Surat Utang Negara untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Rp1,34 T

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 April 2023 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terbitkan SUN

Pemerintah terbitkan SUN "private placement" untuk PPS Rp1,34 triliun. (Pixabay.com/nattanan23)

INFOEMITEN.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp1,34 triliun.

Nominal tersebut meliputi penerbitan FR0099 sebesar Rp831,98 miliar dan USDFR0003 senilai 33,99 juta dolar AS atau setara dengan Rp509,85 miliar, yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 4 April 2023, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua SUN merupakan seri obligasi negara yang memiliki kupon tetap alias Fixed Rate (FR) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca artikel penting lainnya di media online Infobumn.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

FR0099 memiliki kupon 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 memiliki kupon 3 persen. Harga atau yield yang telah ditetapkan untuk kedua seri SUN ini yaitu sebesar 6,55 persen untuk FR0099 dan 4,95 persen untuk USDFR0003.

Adapun FR0099 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029 dan USDFR0003 pada 15 Januari 2032.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, ketentuan kedua yaitu investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.***

Berita Terkait

Saat Darurat Mendesak, bluExtraCash Bergerak Cepat, Aman, dan Bisa Diandalkan
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Jurnalis Lokal Naik Kelas Lewat 24 Jam News Network dan Promedia
NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah
BRI Gelar News Fest 2025, Wadah Jurnalis Ciptakan Karya Berdampak
BRI Dorong Literasi Finansial Generasi Muda Melalui Inovasi Digital
BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Akses Pembiayaan Profesional

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:38 WIB

Saat Darurat Mendesak, bluExtraCash Bergerak Cepat, Aman, dan Bisa Diandalkan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Jurnalis Lokal Naik Kelas Lewat 24 Jam News Network dan Promedia

Senin, 29 September 2025 - 19:19 WIB

NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI

Kamis, 18 September 2025 - 22:07 WIB

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru