Pemerintah Terbitkan Surat Utang Negara untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Rp1,34 T

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 April 2023 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terbitkan SUN

Pemerintah terbitkan SUN "private placement" untuk PPS Rp1,34 triliun. (Pixabay.com/nattanan23)

INFOEMITEN.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp1,34 triliun.

Nominal tersebut meliputi penerbitan FR0099 sebesar Rp831,98 miliar dan USDFR0003 senilai 33,99 juta dolar AS atau setara dengan Rp509,85 miliar, yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 4 April 2023, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Kedua SUN merupakan seri obligasi negara yang memiliki kupon tetap alias Fixed Rate (FR) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca artikel penting lainnya di media online Infobumn.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

FR0099 memiliki kupon 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 memiliki kupon 3 persen. Harga atau yield yang telah ditetapkan untuk kedua seri SUN ini yaitu sebesar 6,55 persen untuk FR0099 dan 4,95 persen untuk USDFR0003.

Adapun FR0099 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029 dan USDFR0003 pada 15 Januari 2032.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, ketentuan kedua yaitu investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Tingkatkan Upaya Dekarbonisasi, PT Bursa Efek Indonesia Selenggarakan IDX Net Zero Incubator
Airlangga Hartarto Ungkap 3 Mesin Utama untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Salah Satunya Mesin Ekonomi Baru
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas Sukses Selalu untuk Wakil Menteri Keuangan RI Thomas Djiwandono
Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang Akuisisi 4 Perusahaan Pembiayaan
Airlangga Hartarto Merespons Wacana Prabowo – Gibran akan Tingkatkan Rasio Utang hingga 50 Persen PDB
Beri Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun, Ini Syarat yang Diajukan Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Ajukan Syarat Khusus Terkait Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun
Menkeu Sri Mulyani Sebut Ekonomi Resiliensi dan Optimis Tumbuh di Atas 5 Persen di Semester I – 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:24 WIB

Tingkatkan Upaya Dekarbonisasi, PT Bursa Efek Indonesia Selenggarakan IDX Net Zero Incubator

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:54 WIB

Airlangga Hartarto Ungkap 3 Mesin Utama untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Salah Satunya Mesin Ekonomi Baru

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:23 WIB

Kami Mengucapkan Selamat Bertugas Sukses Selalu untuk Wakil Menteri Keuangan RI Thomas Djiwandono

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:24 WIB

Sejumlah Investor Asing dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang Akuisisi 4 Perusahaan Pembiayaan

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:02 WIB

Airlangga Hartarto Merespons Wacana Prabowo – Gibran akan Tingkatkan Rasio Utang hingga 50 Persen PDB

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:00 WIB

Beri Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun, Ini Syarat yang Diajukan Menkeu Sri Mulyani

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:50 WIB

Menkeu Sri Mulyani Ajukan Syarat Khusus Terkait Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:55 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Ekonomi Resiliensi dan Optimis Tumbuh di Atas 5 Persen di Semester I – 2024

Berita Terbaru