Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. (Facebook.com @Prabowo Subianto )

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. (Facebook.com @Prabowo Subianto )

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan akan ada sanksi administratif berupa penangguhan ekspor bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat mengumumkan aturan terbaru soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17//2025).

“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” kata Presiden Prabowo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan bahwa melalui PP itu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka melalui sejumlah ketentuan.

Yakni eksportir diizinkan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama.

Selain itu, eksportir juga diizinkan melakukan pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak.

Dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, serta pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

Berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, serta tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal.

Kebijakan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan itu mulai diberlakukan efektif per 1 Maret 2025.

Dalam kesempatan sebelumnya pada sidang kabinet, Prabowo menilai kebijakan penempatan DHE SDA di perbankan nasional dalam negeri tersebut wajar dan masuk akal.

Menurut Presiden, eksportir menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, sudah seharusnya menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.

“Saya kira ini wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia.”

“Setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia,” kata Prabowo.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Mediaagri.com. Terima kasih

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Saat Darurat Mendesak, bluExtraCash Bergerak Cepat, Aman, dan Bisa Diandalkan
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Jurnalis Lokal Naik Kelas Lewat 24 Jam News Network dan Promedia
NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah
BRI Gelar News Fest 2025, Wadah Jurnalis Ciptakan Karya Berdampak
BRI Dorong Literasi Finansial Generasi Muda Melalui Inovasi Digital
BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Akses Pembiayaan Profesional

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:38 WIB

Saat Darurat Mendesak, bluExtraCash Bergerak Cepat, Aman, dan Bisa Diandalkan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Jurnalis Lokal Naik Kelas Lewat 24 Jam News Network dan Promedia

Senin, 29 September 2025 - 19:19 WIB

NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI

Kamis, 18 September 2025 - 22:07 WIB

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah dalam Penempatan Dana Rp55 Triliun, Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru