JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan akan ada sanksi administratif berupa penangguhan ekspor bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat mengumumkan aturan terbaru soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17//2025).
“Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” kata Presiden Prabowo.
Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan bahwa melalui PP itu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi eksportir menjaga keberlangsungan usaha mereka melalui sejumlah ketentuan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau LNG, KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi
PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar untuk Kurangi Beban Bunga
Yakni eksportir diizinkan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama.
Selain itu, eksportir juga diizinkan melakukan pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak.
Dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, serta pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Kemudian, dana di rekening khusus itu juga boleh dipakai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Didukung Penuh BRI, Liga Kompas U-14 Siapkan Bintang Masa Depan Menuju Gothia Cup 2025 di Swedia
KPK Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bank BJB, Soal Tersangka Jadi Kewenangan Penyidik
Berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, serta tersedia tetapi hanya sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
Pemerintah juga memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman untuk pengadaan barang modal.
Kebijakan menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan itu mulai diberlakukan efektif per 1 Maret 2025.
Dalam kesempatan sebelumnya pada sidang kabinet, Prabowo menilai kebijakan penempatan DHE SDA di perbankan nasional dalam negeri tersebut wajar dan masuk akal.
Menurut Presiden, eksportir menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional, sudah seharusnya menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.
“Saya kira ini wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia.”
“Setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia,” kata Prabowo.***
Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Mediaagri.com. Terima kasih
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.