INFOEMITEN.COM – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir masuk dalam radar calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung oleh partai tersebut dalam Pilpres 2024.
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 6 Mei 2023, mengatakan Erick masuk ke dalam radar cawapres PPP karena pihaknya membutuhkan sosok yang religius, seperti Erick yang berasal dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) untuk diusung di Pilpres 2024.
“Melihat kebutuhan PPP, kami membutuhkan sosok yang religius, masih bisa Pak Erick Thohir.”
Baca artikel menarik lainnya di sini: Indonesia Butuh Sosok Erick Thohir, Politisi PAN: Saya Doakan Insyaallah Besok Jadi Wakil Presiden
Baca Juga:
Data FSVA 2024 Ungkap 62 Kabupaten/Kota Pada 2023 Masih Termasuk Wilayah Rentan Rawan Pangan
Goldman Sachs Sebut Proyeksi Pertumbuhan Perekonomian Tiongkok Meningkat pada 2024 dan 2025
Indonesia dan Tiongkok Berkomitmen Dagang Senilai 13,64 Miliar Dolar AS dalam 32 Kesepakatan
“Erick Thohir sudah NU karena dia anggota Banser dan Ketua Panitia Satu Abad NU secara formal,” kata Romy saat menghadiri acara bincang bersama Pintar Politik.
Di samping itu, ia juga menyampaikan Erick Thohir telah mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo untuk ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Romy mengatakan orang nomor satu di Indonesia tersebut meminta PPP membukakan pintu bagi Erick Thohir.
Setelah itu, Romy mengatakan Erick Thohir kemudian diundang untuk menghadiri acara Hari Lahir Ke-50 PPP di Bogor, Jawa Barat dan Cilegon, Banten.
“Ada arahan dari Presiden Jokowi kepada Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono untuk membukakan pintu. Setelah itu, PPP mengundang Pak Erick Thohir di acara harlah di Bogor dan Cilegon, kampung halamannya Pak Plt. Ketum,” tutur dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga:
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***