INFOEMITEN.COM – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan komitmennya sebagai lokomotif industri baja nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, 4 Februari 2026.
RDP ini menjadi momentum strategis percepatan kedaulatan industri baja nasional melalui penguatan regulasi, proteksi perdagangan, serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Rapat dihadiri oleh Komisi VI DPR RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian RI, Badan Standardisasi Nasional RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kinerja Krakatau Steel Tumbuh, Fondasi Bisnis Semakin Sehat
Dalam paparannya, Direktur Utama Krakatau Steel, Dr. Akbar Djohan, menyampaikan bahwa Krakatau Steel terus menunjukkan pemulihan kinerja yang solid.
Perseroan membukukan pendapatan sebesar USD 955 juta atau tumbuh 0,4% dibandingkan 2024, dengan volume penjualan baja meningkat signifikan menjadi 945.000 ton atau naik 29,0%. Ekuitas perusahaan juga melonjak hingga USD 868 juta atau tumbuh 99,4%.
Selain kinerja keuangan, transformasi menyeluruh dilakukan melalui efisiensi masif Krakatau Steel Group, penggabungan core bisnis baja, re-entry market, inovasi bisnis anak perusahaan, serta penguatan budaya kinerja.
Baca Juga:
“2026 Yili Online Tour” telah Dimulai: Global Recruitment for “Yili Quality Ambassadors” Now Open!
PCHi 2026: Pameran Bahan Kosmetik Terbesar di Dunia Digelar di Hangzhou
Konsumsi Baja Tumbuh, Namun Industri Tertekan Impor Murah
Krakatau Steel mencatat konsumsi baja nasional tumbuh rata-rata 5,3% per tahun. Namun di sisi lain, utilisasi kapasitas industri baja nasional masih berada di kisaran 53%, jauh dari tingkat ideal minimal 80%.
Lebih dari itu, impor baja masih menguasai 40–53% kebutuhan nasional dengan nilai mencapai sekitar Rp80 triliun per tahun, sebagian besar berasal dari produk berharga murah, khususnya dari China.
“Paradigma persaingan industri baja saat ini bukan lagi sekadar perusahaan melawan perusahaan, melainkan regulasi pemerintah melawan regulasi pemerintah.”
“Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, India, dan Jepang telah menerapkan proteksi kuat demi menjaga industri baja nasionalnya,” tegas Dr. Akbar Djohan, yang juga menjabat sebagai Chairman Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) dan Chairman Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA).
Baca Juga:
[MWC 2026] Menyambut Era “AI Calling”: Visi Ookla untuk Standar Kualitas Layanan Suara Versi Terbaru
Krakatau Steel mendorong lima langkah konkret untuk memperkuat industri baja nasional, yakni menjadikan Krakatau Steel sebagai One Stop Services pemenuhan baja seluruh Proyek Strategis Nasional, percepatan pengenaan BMAD, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, transformasi tata niaga impor besi dan baja agar seimbang dan berkelanjutan, penguatan implementasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), perluasan cakupan dan penegakan SNI Wajib untuk produk baja.
DPR RI Tegaskan Industri Baja Aset Strategis Negara
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa industri baja merupakan tulang punggung pembangunan nasional yang menopang infrastruktur, perumahan, energi, pertahanan, hingga manufaktur.
Menurutnya, tanpa langkah cepat dan tegas, Indonesia berisiko kehilangan industri strategis dan semakin bergantung pada impor. Ia menekankan bahwa penyelamatan industri baja nasional merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap BUMN strategis dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya penguatan ekonomi nasional berbasis Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah Perkuat Proteksi, Teknologi, dan Standarisasi
Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, menyampaikan utilisasi industri baja nasional baru mencapai 52,7%, menunjukkan ruang ekspansi yang sangat besar. Kemenperin mendorong proteksi perdagangan, modernisasi teknologi ramah lingkungan, peningkatan investasi hulu, serta hilirisasi baja nasional.
Sementara itu, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan komitmen Kemendag dalam menerapkan instrumen trade remedies melalui BMTP, BMAD, dan Bea Masuk Imbalan guna menahan lonjakan impor tidak sehat.
Plt. Kepala BSN RI, Yustinus Kristianto Widiwardono, mengungkapkan telah ditetapkan 324 SNI sektor baja dan logam, dengan 23 di antaranya diberlakukan wajib. Penguatan SNI diharapkan menjadi instrumen proteksi teknis yang efektif bagi industri dalam negeri.
Inisiasi Danantara Perkuat Hulu Baja, Dorong Kapasitas 3 Juta Ton
Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa Krakatau Steel kini telah memasuki fase menuju sehat secara finansial. Danantara juga akan melakukan groundbreaking pengembangan upstream industri baja dengan tambahan kapasitas produksi sekitar 3 juta ton per tahun.
Menurutnya, industrialisasi nasional membutuhkan suplai baja domestik yang kuat, sehingga keberpihakan kebijakan pemerintah menjadi kunci keberhasilan transformasi industri strategis ini.
Komisi VI DPR RI Bentuk Panja Industri Baja Nasional
Sebagai hasil RDP, Komisi VI DPR RI mendorong percepatan proteksi perdagangan, transformasi tata niaga impor, penguatan TKDN, perluasan SNI wajib, serta menugaskan Kemenperin untuk membatasi Pertek pada produk baja yang telah mampu diproduksi dalam negeri.
Komisi VI juga meminta evaluasi HS Code baja prefabrikasi serta membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Baja Nasional sebagai langkah strategis penyelamatan industri baja nasional.
Momentum Sinergi Nasional Menuju “Krakatau Steel Reborn”
Sinergi lintas kementerian, lembaga, DPR RI, dan BPI Danantara ini menjadi momentum penting kebangkitan industri baja nasional.
Dr. Akbar Djohan, menegaskan bahwa dukungan konkret negara melalui proteksi perdagangan, penguatan tata niaga, serta keberpihakan pada produksi dalam negeri akan menjadi fondasi Krakatau Steel untuk bangkit lebih kuat.
“Sinergi ini bukan hanya menyelamatkan perusahaan, tetapi memastikan kedaulatan industri baja nasional. Inilah momentum Krakatau Steel Reborn demi ekonomi Indonesia yang mandiri dan berdaya saing global,” tutup Dr. Akbar Djohan.
Sekilas Tentang PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merupakan perusahaan manufaktur baja terintegrasi yang didirikan pada 31 Agustus 1970. Selain bergerak di sektor industri baja, Krakatau Steel Group juga mengembangkan bisnis kawasan industri terpadu, kepelabuhanan, logistik, penyediaan air industri, penyediaan energi melalui pembangkit listrik, serta sejumlah ventura bersama dengan perusahaan Korea dan Jepang.
Saat ini, Krakatau Steel berkomitmen menjalankan transformasi perusahaan melalui program KS Reborn dengan semangat “Revolutionary Movements: Committed to Transform”, yang difokuskan pada penguatan tata kelola, transparansi, pengembangan human capital, penguatan bisnis hilir, serta optimalisasi bisnis infrastruktur guna membangun kepercayaan pemangku kepentingan dan menarik investor.***
















