1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan Kemenlu Tiongkok Merespons Pertanyaan Terkait Kontak Pemerintahnya dengan Bashar al-Assad Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian Daftar Lengkap Instansi yangDinilai Kemenkeu Berprestasi di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Prabowo Subiato Sebut Kebutuhan Rumah yang Terjangkau Tak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Ekonomi | Kamis, 12 Desember 2024 - 06:56 WIB
INFOEMITEN.COM – Barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1…
WhatsApp us