INFOEMITEN.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2023).
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atau EH seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kuasa Hukum EH, Ricky Sitohang mengatakan, ketidakhadiran EH ke kantor KPK karena sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Dia memastikan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu.
Baca artikel lainnya di sini : BNSP dan Kemendikbudristek Wujudkan Kesetaraan dengan Lisensi LSP 10 SLB
Namun, kondisi kesehatan EH hari ini tidak memungkinkan untuk hadir di Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Jurnalis Lokal Naik Kelas Lewat 24 Jam News Network dan Promedia
Di Balik Lonjakan Potensi Sektor Telekomunikasi, Investor Mulai Lirik PMUI, Ada Apa?
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” katanya.
Dalam kasus ini, EH diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Nikita Mirzani hingga Lesti Kejora, Makan dan Nyanyi Bareng
Dalam hal ini untuk perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca Juga:
Konsisten Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial ESG
NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI
BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Hal itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Hal itu dilaporkan Sugeng pada Selasa (14/3/2023).
Dalam laporan itu, EH diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah EH dan tiga orang lainnya.
KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.***
















