JAKARTA – Tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi.
Jika dana yang ada tidak cukup, pembayar kewajiban perseroan akan dilakukan secara proporsional kepada nasabah yang menolak restrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya.”
“Maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono.
OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9 persen polis nasabah Jiwasraya kini telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Sementara jumlah nasabah yang belum menyetujui upaya restrukturisasi berjumlah 374 peserta.
Baca Juga:
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Konsisten Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial ESG
NS. Aji Martono Tegaskan Pembenahan Berkelanjutan untuk PROPAMI
Yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar.
Ia menuturkan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020 melalui sejumlah upaya.
Upaya tersebut antara lain melakukan restrukturisasi atas kewajiban; pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan baru.
Yaitu anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), yaitu IFG Life; serta pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai.
Baca Juga:
BRI Luncurkan RTT Medan, Perkuat Layanan Treasury di Sumatra
Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Jaga Tukad Badung Bali
Digitalisasi BRI Dominasi Transaksi, Bank Konvensional Kian Menciut
“OJK telah melakukan pencabutan dengan ijin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025.”
“Perusahaan telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pembubaran Jiwasraya sekaligus memutuskan tim likuidasi Jiwasraya,” ujar Ogi.
Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi.
“OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com
Baca Juga:
Kisah Kopi Toejoean: Naik Kelas Berkat LinkUMKM dan BRI
Hari Tani, BRI Perkuat Dukungan untuk Sektor Pertanian
Kisah AgenBRILink LQQ: Ciptakan Lapangan Kerja dan Permudah Transaksi
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.