INFOEMITEN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki ledakan.
Ledakan dan kebakaran terjadi di tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Baca Juga:
Hari Kesaktian Pancasila, Sudaryono: Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
“Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.”
Baca artikel lainnya di sini : Kemenlu Tiongkok Tanggapi Ledakan Smelter yang Tewaskan Belasan Karyawan ITSS Morowali
“Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun pada Senin 25 Desember 2023,” kata Dirjen Pembinaan, Haiyani Rumondang, Minggu 24 Desember 2023.
Menurut dia, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi.
Baca Juga:
Sehingga wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.
Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen
Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan.
Termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.
Baca Juga:
Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan, Wamentan Sudaryono Ungkap Alasannya
Haiyani mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.
“Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3”.
“Terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi.”
“Pembinaan terus dilakukan, termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3,” ucapnya.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970.
Tentang Keselamatan Kerja, yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.
“Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah.”
“Sehingga penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri”.
“Dan penghargaan hak asasi manusia,” kata Haiyani Rumondang.***