INFOEMITEN.COM — PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan dari raksasa sawit yang berbasis di Singapura, Wilmar International Ltd. (SGX: F34), disorot akibat belum merespons Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI sejak Maret 2025.
Sikap ini dinilai mengabaikan lembaga legislatif tertinggi di Indonesia, di tengah gencarnya sorotan publik terhadap rekam jejak hukum kelompok usaha tersebut.
Ketua Kuasa Pemilik Lahan, I Wayan Aditya, bersama pemilik lahan Weldi Sumantri, menyayangkan kontrasnya responsibilitas korporasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, Wilmar International terbukti sangat responsif terhadap regulasi negara luar, seperti saat memberikan klarifikasi cepat kepada National Environment Agency (NEA) Singapura terkait isu kebakaran hutan di Indonesia.
Namun, di tanah air sendiri, hak-hak rakyat atas sengketa lahan selama lebih dari dua dekade terkesan dikesampingkan.
“Bagaimana mungkin nasib rakyat yang lahannya diduga dirampas secara melawan hukum dan ditelantarkan haknya selama lebih dari 20 tahun dianggap sepele? Perlakuan diskriminatif ini mencederai kedaulatan hukum Indonesia dan rasa keadilan masyarakat kecil,” tegas I Wayan Aditya.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Intimidasi di Lapangan
Baca Juga:
ManpowerGroup Tercatat dalam Daftar “TIME Asia-Pacific’s Best Employers 2027”
Sengketa agraria ini bermula dari klaim penguasaan lahan seluas 2.900 hektar di Kalimantan Barat yang bersertifikat Hak Milik Swapraja No. 348/SWP/25 (terdaftar di Peta Besar BPN Mempawah Kode Blad OB.2 Jo.
Surat Milik No. 698/2603/PK/KLA). Lahan tersebut diduga dikuasai tanpa hak oleh PT BPK menggunakan dasar Sertifikat HGU No. 59/1996.

Meskipun pemilik lahan mengedepankan cara-cara persuasif dan musyawarah damai, upaya mediasi berulang kali menemui jalan buntu. Dalam perjalanannya, Weldi Sumantri mengaku sempat mengalami tindakan intimidasi.
Saat diundang ke area perkebunan dengan dalih penentuan titik peta lokasi, Weldi justru diadang oleh sekelompok orang bersenjata tajam dan dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai di bawah tekanan.
Baca Juga:
Dukung Kesehatan Finansial dan Gaya Hidup Sehat, OCBC Hadirkan Disney Run Jakarta 2026
Tencent Luncurkan Hy4, Model AI Sumber Terbuka Generasi Terbaru yang Masuk Jajaran Terbaik Dunia
Menanggapi klaim Wilmar yang bersandar pada Putusan PTUN Pontianak No. 08/G/PTUN-PTK/2003 dan Putusan PN Mempawah No. 14/PDT.G/2010/PN.MPW, Ahli Hukum dari Universitas Jayabaya, Dr. Achmad Fitrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa argumen hukum Wilmar lemah dan tidak bisa dijadikan dalih penguasaan permanen.
“Gugatan di PTUN sebelumnya terbukti error in objekto (salah objek), sebab HGU PT BPK secara peta berjarak 3 kilometer dari lokasi tanah warga yang riil dikuasai perusahaan.”
‘Sementara Putusan PN Mempawah gugur hanya karena ketidakhadiran kuasa hukum (niet ontvankelijk verklaard), bukan memutus pokok perkara. Berdasarkan Pasal 124 HIR, perkara ini belum ne bis in idem dan hak gugat warga masih terbuka penuh secara hukum,” jelas Dr. Achmad Fitrian.
Catatan Kasus Hukum dan Deretan Pelanggaran Wilmar Group
Permasalahan sengketa lahan ini menambah panjang catatan keterlibatan Wilmar Group dalam berbagai persoalan hukum dan tata kelola korporasi (GCG) di Indonesia:
- Skandal Minyak Goreng & DMO (2022):Anak usaha Wilmar terseret manipulasi persetujuan ekspor dan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), yang diperkirakan merugikan perekonomian negara hingga Rp18,3 triliun.
- Penyitaan Barang Bukti Rp11,8 Triliun oleh Kejagung (Juni 2025):Kejaksaan Agung menyita aset tunai senilai Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group sebagai pengganti kerugian negara dan illegal gain.
- Dugaan Transfer Pricing& Under-Invoicing (Mei 2026): Investigasi lintas instansi (Kemenkeu, BPKP, Kejagung) menemukan skema laporan harga ekspor CPO yang jauh di bawah harga pasar (misalnya dilaporkan US$600/ton dari harga acuan US$1.119/ton) guna mengalihkan laba ke Singapura.
- Vonis Pidana Eks Pejabat Wilmar:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License PT Sari Agrotama Persada (Wilmar Group), Muhammad Syafei, menjadi 8 tahun penjara atas penyuapan aparat penegak hukum. (Note: I Wayan Aditya mengungkapkan Syafei sempat berupaya menyuap dirinya sebesar Rp20 miliar agar menghentikan gugatan sengketa lahan ini, namun ditolak keras).
- Isu Lingkungan & Ketenagakerjaan:Tudingan dari LSM lingkungan (Greenpeace dan WALHI) terkait pembukaan lahan di area Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV) serta temuan Amnesty International mengenai pelanggaran standar kerja di rantai pasok perkebunan.
Kinerja Keuangan CEKA di Tengah Bayang-Bayang Risiko Reputasi
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Gelar Penerbangan Formasi Lima Pesawat eVTOL Pertama di Dunia
Tokoh budaya & media Tiongkok dan mancanegara mengunjungi Lembah Otomotif Tiongkok
Di sisi lain, entitas anak Wilmar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (IDX: CEKA), membukukan lonjakan kinerja keuangan pada Kuartal III-2026.
Dalam laporan keuangan per 30 September 2026, CEKA mencetak pendapatan sebesar Rp8,34 triliun (naik 19,13% yoy) dengan laba bersih melonjak 52,26% yoy menjadi Rp243,70 miliar. Total aset emiten ini juga tumbuh menjadi Rp3,04 triliun.
Kendati fundamental keuangan tercatat tumbuh positif, para pengamat menilai memanasnya sengketa lahan rakyat dan pengabaian terhadap rekomendasi DPR RI berpotensi memberikan sentimen negatif terhadap legitimasi tata kelola (ESG) serta reputasi investasi grup Wilmar secara keseluruhan di pasar modal.***








