INFOEMITEN.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AP (27).
Pemeran pria sekaligus penyebar video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis.
Ternyata AP tidak hanya sekali merekam adegan hubungan intim dengan Audrey Davis.
Penyidik menemukan setidaknya lima video AP berhubungan badan dengan Audrey.
Baca Juga:
BRI Sabet Penghargaan Global di Singapura, Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
Sukses Bobol Pertahanan Arab Saudi, Prabowo Subianto: Terima Kasih, Tim Nasional Luar Biasa
Kelima video itu bahkan masih utuh, belum diedit seperti video syur yang beredar viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).
“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP,” ujar Ade Ary Syam Indradi
“Dan saat merekam (hubungan badan) itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD,” sambungnya.
Baca Juga:
Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam – Grow & Green, Pulihkan Hutan Bekas Tambang
Dari temuan itu, lanjut Ade, polisi tengah mendalami kemana video ini disebar.
Untuk sementara, AP diketahui baru menyebarnya ke media sosial X yang akunnya sudah disuspend.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan.
Terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Baca Juga:
Kemenkeu Tarik Utang Rp438,1 Triliun, INDEF: Salurkan untuk Belanja Produktif agar Dukung Ekonomi
Bagi Generasi Muda, BRI Bagikan Strategi Mengenai Pengelolaan Keuangan dan Investasi
Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat, AgenBRILink Berperan di Kabupaten Rejang Bengkulu
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haibanten.com dan Kontennews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.