Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Sanksi DKPP Terhadap Para Pimpinan Komisi Pemilihan Umum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

INFOEMITEN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat soal sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Menurutnya keputusan itu itu tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka.”

“Eksistensi sebagai “legal subject” Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu:

Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Baca artikel lainnya di sini :  Prabowo Subianto Berenca Beri Dana Abadi untuk Bantu Pelaku Budaya Indonesia Melestarikan Budaya

Kedua, bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi “a quo” tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Lihat juga konten video, di sini: Tren Terus Naik, Hasil Survei Poltracking Ungkap Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Capai 60,1 Persen

“Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik.

Dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Hallopresiden.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Helloseleb.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia
SBY dan Presiden Jokowi Beri Dukungan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Gerindra
Gerindra Sebut Prabowo Subianto Mulai Berdiskusi dengan Calon Menteri, Partai Koalisi Mulai Setor Nama
Bulan September 2024, Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Pastikan Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet
Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar, Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto
Rakyat Capek dengan Omon-omon, Prabowo Subianto: Rakyat Kita Ingin Hasil, Ingin Penyelesaian Masalah
Jusuf Hamka Serahkan Surat ke DPP Partai Golkar, Mundur dari Kepengurusan dan dari Pilkada Serentak 2024
Bima Arya Tanggapi Peluangnya Jadi Wamen di Pemerintahan Prabowo – Gibran Usai Gagal Jadi Cawagub Jabar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 10:48 WIB

Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia

Minggu, 22 September 2024 - 19:37 WIB

SBY dan Presiden Jokowi Beri Dukungan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Tanggapan Gerindra

Rabu, 11 September 2024 - 07:37 WIB

Gerindra Sebut Prabowo Subianto Mulai Berdiskusi dengan Calon Menteri, Partai Koalisi Mulai Setor Nama

Rabu, 4 September 2024 - 11:20 WIB

Bulan September 2024, Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Pastikan Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar, Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:44 WIB

Rakyat Capek dengan Omon-omon, Prabowo Subianto: Rakyat Kita Ingin Hasil, Ingin Penyelesaian Masalah

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:48 WIB

Jusuf Hamka Serahkan Surat ke DPP Partai Golkar, Mundur dari Kepengurusan dan dari Pilkada Serentak 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:10 WIB

Bima Arya Tanggapi Peluangnya Jadi Wamen di Pemerintahan Prabowo – Gibran Usai Gagal Jadi Cawagub Jabar

Berita Terbaru