Skandal Rp70 Miliar Zarof Ricar Seret Nama PT Sugar Group Companies

Pihak Kejaksaan Agung dalami hubungan dana perkara perdata MA dengan dua nama besar korporasi gula nasional: Gunawan Yusuf & Purwanti Lee.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 28 Juli 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Dok. badilum.mahkamahagung.go.id)

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Dok. badilum.mahkamahagung.go.id)

DUA petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Couhault, resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Langkah ini menandai babak baru dalam penelusuran aliran dana suap yang diduga kuat mengalir dari pihak korporasi kepada aparatur hukum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dicekal Sejak April 2025, Berlaku Enam Bulan

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa keduanya sudah masuk dalam daftar cegah sejak 23 April 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan, hingga 23 Oktober 2025.

Permintaan itu datang dari pihak penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari strategi penyidikan lanjutan.

“Keduanya dicegah ke luar negeri mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025,” ujar Yuldi kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Langkah pencekalan ini dilakukan tak lama setelah Gunawan dan Purwanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Zarof Ricar.

Zarof Ricar Terima Rp70 Miliar Terkait Perkara Kasasi dan PK

Dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/5/2025), nama Zarof Ricar mencuat.

Zarof mengaku pernah menerima dana sebesar Rp50 miliar untuk mengurus kasasi perkara perdata terkait gula, dan tambahan Rp20 miliar untuk peninjauan kembali (PK) atas kasus serupa.

“Uang itu saya terima langsung, masih ada utuh di saya,” ucap Zarof kala itu saat bersaksi sebagai saksi mahkota di hadapan majelis hakim.

Dia juga mengungkap bahwa akses informasi perkara ia peroleh lewat konsultasi dengan mantan hakim agung Sultoni.

Kejagung Masih Dalami Dugaan Suap PT SGC

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pencekalan terhadap Gunawan dan Purwanti berkaitan langsung dengan penyidikan TPPU Zarof Ricar.

“Yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujarnya kepada wartawan.

Namun Anang enggan menjelaskan lebih jauh terkait substansi pemeriksaan maupun indikasi keterlibatan PT SGC dalam dugaan suap tersebut.

“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan. Perkara lainnya saya belum tahu,” lanjutnya.

Nama PT Sugar Group Companies Kembali Disorot

Kasus ini menambah panjang daftar kasus yang menyeret nama korporasi besar dalam praktik dugaan suap perkara.

PT Sugar Group Companies sebelumnya dikenal luas di industri gula nasional, dan kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik dan aparat hukum.

Meski belum ada tersangka baru yang diumumkan, publik berharap penyidikan ini dapat mengurai jejaring praktik makelar perkara yang selama ini terkesan tabu dan tersembunyi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Rp1 Triliun Raib di Balik Nama Besar: Sinarmas, Taspen, dan Skandal IIM
Kejagung Selidiki Investasi Google di Gojek dalam Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun
Proyek Eastwood Angkat Pendapatan TRUE di Tengah Tren Positif Properti Nasional
KPK Telusuri Modus Permintaan Uang oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Senilai Rp96 Juta
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Korupsi Dana CSR Bermasalah
Pencemaran Limbah Berujung Tindakan Hukum: PT Noor Annisa Kemikal Terancam Penahanan
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun
Melalui PROPAMI Care, Pasar Modal Indonesia Salurkan Bantuan untuk Anak Panti

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Rp1 Triliun Raib di Balik Nama Besar: Sinarmas, Taspen, dan Skandal IIM

Senin, 28 Juli 2025 - 10:03 WIB

Skandal Rp70 Miliar Zarof Ricar Seret Nama PT Sugar Group Companies

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kejagung Selidiki Investasi Google di Gojek dalam Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Senin, 30 Juni 2025 - 09:57 WIB

Proyek Eastwood Angkat Pendapatan TRUE di Tengah Tren Positif Properti Nasional

Senin, 2 Juni 2025 - 10:05 WIB

KPK Telusuri Modus Permintaan Uang oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Senilai Rp96 Juta

Berita Terbaru